free stats

PROFIL PSTI

Perkumpulan Suhu Tatung Indonesia (disingkat menjadi PSTI) akan berperan serta dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan aktif dalam pelestarian budaya leluhur, budaya yang tidak terpisahkan dari anak bangsa yang sejak dahulu menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dimana ada budaya yang saat ini mulai ditinggalkan, PSTI juga berkomitmen dalam membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan anak bangsa.

 

MAKSUD DAN TUJUAN PSTI

  1. Memberikan perlindungan Hukum terhadap para anggota dan upaya untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi dan memberikan keadilan sosial kepada seluruh anggota PSTI.
  2. Meningkatkan dan mempererat rasa persaudaraan sesama anak bangsa dan membina rasa kekeluargaan antar sesama anggota .
  3. Mensejahterakan kehidupan para anggota dengan memberikan dukungan moril dan materil sehingga dapat mandiri bila diperlukan sesuai AD/ART PSTI  . PSTI juga berkomitmen untuk melatih , mendidik dan membina para insan yang berprofesi sebagai Tatung atau Mediator ( dalam budaya adalah orang yang terpilih untuk menjadi perantara roh dewa atau leluhur ) yang dimana tatung tersebut raga atau tubuh orang tersebut menjadi perantara komunikasi antara para leluhur dan Dewa tersebut dengan masyarakat yang membutuhkan . Dalam prosesnya Tatung akan melantunkan doa bermohon untuk kehadiran Dewa dan leluhur di altar sembayang.
  4. Meningkatkan kreativitas insan seni dan budaya tradisi dan menciptakan komunikasi dan hubungan baik antar pelaku tatung dengan multi etnik di tingkat daerah maupun nasional .

 

IZIN RESMI

  • Perkumpulan Suhu Tatung Indonesia (PSTI), sesuai dengan Akta Nomor 04 tanggal 17 Agustus 2018 dibuat oleh Notaris Dahlia Halim,SH, dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0012769.AH.01.07 tertanggal 16 Oktober 2018.
  • Surat Keterangan Kecamatan Ilir Timur Tiga , nomor  461/KU/18/X/2008 tertanggal 25 Oktober 2018.
  • Surat Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Bimbingan Masyarakat Buddha dengan tanda daftar lembaga Keagamaan Buddha
    nomor  B-260/KW.06.10/BA.00.04/2/2019 tertanggal 22 Februari 2019.
  • Surat Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Buddha Nomor : 08.10.16.71.00304 tertanggal 09 April 2019.
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    nomor AHU-0001104.AH.01.08. tahun 2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar  dan Susunan Pengurus Perkumpulan Suhu Tatung Indonesia disingkat PSTI .